Oleh Admin | Rabu, 08 Juli 2026
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Langsa mengimbau kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar pelanggar lalu lintas (tilang) agar segera mengecek status dan melakukan pengambilan barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Silakan scan QR Code pada postingan atau akses tautan berikut:
https://bit.ly/LinkTilangKNLangsa
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan saat proses pengambilan barang bukti, yaitu:
- Identitas Diri;
- Surat Tilang.
Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.