Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

Penetapan 4 Orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kekurangan Volume dan Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Terhadap Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Pemukiman Gampong Alue Dua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023
Oleh Admin | Selasa, 08 September 2026
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI LANGSA

Jl. T. Chik Ditunong No.4 Gp. Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa 

 

 

SIARAN PERS

Nomor: PR –07/L.1.13.2/09/2026 

 

Penetapan 4 Orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kekurangan Volume dan Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Terhadap Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Pemukiman Gampong Alue Dua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023

Pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 penyidik pada Kejaksaan Negeri Langsa melalui  seksi tindak pidana khusus telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terhadap pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan pemukiman gampong alue dua pada dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.755.607.122,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah)  

Adapun ke 4 Tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah :

  1. YO selaku Pejabat Pembuat komitmen/Kuasa pengguna Anggaran;
  2. NZ selaku Penyedia;
  3. MJ Selaku Direktur dari CV Gunung Agung Jaya;
  4. SWN Selaku konsultan pengawas.

Pasal yang disangkakan kepada 4 Tersangka :  

Primair :  Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Penanganan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print 04/L.1.13.FD.1/11/2025 tangal 17 November 2025 dan ditangkatkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.  

Dalam penanganan perkara ini kejaksaan Negeri Langsa juga melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebgai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan dan juga melibatkan auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan wilayah aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.  

Berdasarkan hasil pemriksaan yang dilakukan oleh ahli ditemukan kekurangan volume dan mutu dibeberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat rupiah enam puluh tiga sen).  

Terhadap ke 4 Tersangka pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa. 

Apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.  

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung asta cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas. 

 

Langsa, 08 September 2026

KEPALA SEKSI INTELIJEN  

Ttd

Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubugi Muhammad Rezky Wahyudi Hp/Wa. 0812-6659-6766 Email: intelijenknlangsa@gmail.com

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling