Kejaksaan Negeri Langsa melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada aparatur pemerintahan desa dari Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Langsa Timur tersebut membahas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meliputi bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, ancaman pidana, dampak korupsi, serta pentingnya peran aparatur dan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, turut disosialisasikan JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Langsa terus mendorong penguatan pemahaman hukum dan langkah-langkah preventif guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kejaksaan Negeri Langsa
Penegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas, Adil dan Humanis.