Kamis, 23 April 2026
Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, serta insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
a. Elektronik (23 Unit) terdiri dari:
- Handphone : 22 (Dua Puluh Dua) Unit;
- Timbangan Digital : 1 (satu) Unit.
b. Narkotika (131,55 gram) terdiri dari:
- Sabu : 120,8 (seratus dua puluh koma delapan) gram;
- Ganja : 10,75 (sepuluh koma tujuh puluh lima) gram.
c. Perkakas (17 Buah) terdiri dari:
- Obeng : 3 (tiga) buah;
- Martil/Palu : 1 (satu) buah;
- Senjata Api : 1 (satu) buah;
- Amunisi : 10 (sepuluh) butir;
- Gunting : 1 (satu) buah;
- Kunci L : 1 (satu) buah.
d. Barang lainnya (28 Buah) Terdiri dari kaos, gitar, tas, dompet, dan lain-lain.
Proses pemusnahan dilakukan dengan:
• Dibakar
• Diblender
• Dihancurkan sesuai prosedur
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus langkah nyata untuk:
- Mencegah penyalahgunaan barang bukti;
- Menjaga keamanan dan integritas penyimpanan;
Mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Langsa menegaskan komitmennya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, bersih, dan terpercaya.