Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 16 September 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan lainnya
Oleh Admin | Kamis, 13 Agustus 2026
Bagikan :

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan lainnya yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Oleh Kejaksaan Negeri Langsa ⚖️

???? Kota Langsa | Kamis, 13 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (13/08/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

???? Kegiatan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait.

???? Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

???? Elektronik – 12 unit
• 11 unit handphone
• 1 unit timbangan digital

???? Narkotika jenis sabu – 135,3117 gram

???? Perkakas – 8 buah
• 1 pahat
• 3 gunting
• 1 pisau
• 1 cangkul
• 1 egrek
• 1 mancis

???? Barang lainnya – 22 buah, terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, antara lain diblender, dibakar, dan dihancurkan, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa dan diikuti oleh para tamu undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap periode April 2026 sampai dengan Juli 2026.

Melalui pemusnahan secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berupaya mencegah penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, maupun penumpukan barang bukti, sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

#KejaksaanRI #kejatiaceh #KejaksaanNegeriLangsa #Kejaksaan #PemusnahanBarangBukti

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling