Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Wujud Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Andre Pratama, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langsa periode Mei s.d. Agustus 2026 yang dilaksanakan di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.091,62 gram sabu dan 13.741 gram ganja yang berasal dari 4 perkara dengan 8 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Berdasarkan estimasi, pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.
Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
@kejaksaan.ri @kejati_aceh