Kejaksaan Negeri Langsa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe telah melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Rampasan Negara (Taksasi) pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Langsa.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara langsung terhadap sejumlah objek barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi kapal, boat, mesin, bidang tanah, sertifikat hak milik, serta bangunan.
Penilaian tersebut bertujuan untuk memperoleh nilai wajar barang rampasan negara yang selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penetapan nilai limit lelang.
Melalui sinergi bersama KPKNL Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Langsa terus berupaya mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.