Rabu, 9 September 2026 - Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu BP selaku PPK, TNF selaku Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana, dan S selaku Konsultan Pengawas.
Pada pelaksanaan Tahap II, penyerahan dilakukan terhadap 3 orang tersangka, sementara RC selaku Konsultan Perencana tidak memenuhi panggilan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60, yang berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pekerjaan.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap ketiga tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan:
Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026
Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026
Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026
Masing-masing tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 September 2026 sampai dengan 28 September 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.