Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa serta tempat terkait lainnya yang dipandang perlu untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang berlaku dan telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.