Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 18 April 2026

Kejaksaan Negeri Langsa memberikan Penerangan Hukum Kepada Geuchik (Kepala Desa) di Wilayah Kota Langsa terkait “Pentingnya Kodifikasi Reusam dalam Tatanan Gampong”.
Oleh Admin | Selasa, 21 Oktober 2025
Bagikan :

Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Langsa melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pemerintahan Gampong (Anggaran, Aset, BUMG) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.

Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al Azmi, S.STP., M.AP.; Sekretaris DPMG Kota Langsa, Irma Desiana; para Geuchik dari wilayah Kota Langsa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, materi yang disampaikan mengangkat judul “Pentingnya Kodifikasi Reusam dalam Tatanan Gampong.” Reusam dijelaskan sebagai produk adat yang telah menjadi aturan khusus bagi masyarakat adat Aceh untuk dipatuhi secara bersama. Reusam Gampong menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan, memuat aturan, petunjuk, dan adat istiadat yang ditetapkan Keuchik setelah persetujuan Tuha Peut Gampong.

Dijelaskan pula bahwa tujuan Reusam Gampong yang awalnya diatur dalam Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003 tidak lagi sebagai alat resmi yang mengikat secara hukum dan adat, melainkan sebagai pelindung agar adat dapat berlaku tanpa bertentangan dengan hukum negara. Fungsi Reusam meliputi pemeliharaan nilai adat dan budaya Aceh, kontrol sosial terhadap pelanggaran, pelindungan adat dari pengaruh budaya luar, serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam adat masyarakat Aceh.

Sebagai bagian dari ilmu hukum, kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum untuk menghasilkan kitab undang-undang, yang dalam konteks Reusam, memudahkan masyarakat dalam menjalankan aturan adat yang sesuai dengan Syari’at Islam. Jenis-jenis Reusam yang lazim diatur masing-masing Gampong meliputi Reusam Perkawinan, perselisihan dalam rumah tangga, perselisihan antar warga, ketentuan tentang Khalwat/Mesum, dan ketentuan tentang Maisir/Perjudian. Namun, tidak ada aturan baku mengenai jumlah dan jenis reusam yang harus dimiliki tiap Gampong.

Dengan kodifikasi ini, kebiasaan dan aturan adat yang sesuai syari’at Islam diharapkan semakin mudah dilaksanakan masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian hukum, keamanan, ketertiban, dan memperkuat penegakan Syari’at Islam, yang merupakan akar kehidupan masyarakat Aceh.

Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari program edukasi hukum Kejaksaan Republik Indonesia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat hukum, serta mengenalkan peran kejaksaan. Sesuai Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, selain penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, Kejaksaan juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling