KEJAKSAAN NEGERI LANGSA
Jl. T. Chik Ditunong No.4 Gp. Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa
SIARAN PERS
Nomor: PR –11/L.1.13.2/10/2026
KEJAKSAAN NEGERI LANGSA LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN DAN
PENYITAAN DALAM PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BANTUAN REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Langsa, 20 Oktober 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai sekira pukul 15.00 WIB,
dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Tim Penyidik didampingi oleh
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Adapun penggeledahan dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026, sedangkan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT1157/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026.
Kegiatan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa serta tempat terkait
lainnya yang dipandang perlu dalam rangka kepentingan penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa
dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian
serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Barang bukti yang disita
selanjutnya akan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Kejaksaan Negeri Langsa berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026. Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti. Kegiatan penggeledahan dan penyitaan berakhir sekira pukul 18.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Langsa, 20 Oktober 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd
Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.