KEJAKSAAN NEGERI LANGSA
Jl. T. Chik Ditunong No.4 Gp. Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa
SIARAN PERS
Nomor: PR –06/L.1.13.2/08/2026
KEJAKSAAN NEGERI LANGSA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN LAINNYA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Langsa, 13 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditunong No. 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 50 peserta, yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar'iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti selama berada dalam penyimpanan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2026 hingga Juli 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Barang elektronik sebanyak 12 (dua belas) Unit terdiri dari:
- Handphone : 11 (sebelas) Unit;
- Timbangan Digital : 1 (Satu) Unit.
- Narkotika Jenis Sabu seberat 135,3117 (seratus tiga puluh lima koma tiga satu satu tujuh) gram.
- Perkakas 8 (delapan) buah terdiri dari:
- Pahat : 1 (satu) buah;
- Gunting : 3 (tiga) buah;
- Pisau : 1 (satu) buah;
- Cangkul : 1 (satu) buah;
- Egrek : 1 (satu) buah;
- Mancis : 1 (satu) buah.
- Barang lainnya 22 (dua puluh dua) buah terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan lain-lain.
Prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses diblender, dibakar, dan dihancurkan. Sebelum pemusnahan narkotika dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langsa, 13 Agustus 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd
Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubugi Muhammad Rezky Wahyudi Hp/Wa. 0812-6659-6766 Email: intelijenknlangsa@gmail.com