Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 02 November 2026

KEJAKSAAN NEGERI LANGSA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI INKRACHT
Oleh Admin | Kamis, 15 Oktober 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, dan insan pers.

Sebanyak 24 perkara dengan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristik masing-masing, meliputi barang elektronik, narkotika, perkakas, pakaian, dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilaksanakan melalui pembakaran, penghancuran, dan penggunaan alat blender, serta diawali dengan pengujian barang bukti narkotika.

Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Langsa terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelaksanaan tugas serta kewenangan Kejaksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling