KEJAKSAAN NEGERI LANGSA
Jl. T. Chik Ditunong No.4 Gp. Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa
SIARAN PERS
Nomor: PR –05/L.1.13.2/07/2026
KEJAKSAAN NEGERI LANGSA LAKSANAKAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP DUA TERPIDANA PERKARA JARIMAH ZINA
Langsa, 28 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana perkara Jarimah Zina berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09.30 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Andre Pratama, S.H. dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H. sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., unsur Pemerintah Kota Langsa, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), tenaga medis, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa pelaksanaan Uqubat Cambuk merupakan implementasi penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, di mana Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Beliau juga menyampaikan bahwa penegakan hukum tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap pelaku, melainkan bagian dari upaya pembinaan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Kepada para terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa berpesan agar menjadikan pelaksanaan uqubat sebagai momentum untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk memandang pelaksanaan uqubat sebagai sarana edukasi dan pembelajaran, bukan sebagai tontonan. Pemerintah Kota Langsa juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Syariat Islam secara kaffah melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 14/JN/2026/MS.Lgs tanggal 16 Juli 2026, kedua terpidana masing-masing dijatuhi pidana Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di muka umum karena terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis dari Puskesmas Langsa Kota dan dinyatakan layak untuk menjalani eksekusi sesuai prosedur yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai pada pukul 10.10 WIB. Pengamanan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa dengan dukungan personel Polres Langsa serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa.
Melalui pelaksanaan putusan ini, Kejaksaan Negeri Langsa berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Aceh dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Langsa.
Langsa, 28 Juli 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd
Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubugi Muhammad Rezky Wahyudi Hp/Wa. 0812-6659-6766 Email: intelijenknlangsa@gmail.com