⚖️ KEJAKSAAN NEGERI LANGSA LAKSANAKAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP 2 TERPIDANA PELANGGAR QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT
Kejaksaan Negeri Langsa telah melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 14/JN/2026/MS.Lgs tanggal 16 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, K. bin A.M.H. dan D.E. binti M.Y. masing-masing dijatuhi pidana Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di muka umum.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan setelah para terpidana dinyatakan sehat oleh tim medis dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Langsa, Polres Langsa, Mahkamah Syar'iyah Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, serta instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi wujud pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana. Selain memberikan kepastian hukum, pelaksanaan putusan ini diharapkan menjadi sarana edukasi, pembinaan, serta memberikan efek jera agar masyarakat senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam dan tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan dalam mendukung tegaknya Syariat Islam di Kota Langsa.
#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariLangsa #PenegakanHukum