Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langsa Bapak Erwin Siregar,S.H.,M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kecurangan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kota Langsa di Gedung Multiguna Universitas Samudra.
Mengusung tema "Say No to Fraud JKN, Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Kecurangan", kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Langsa, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB), rumah sakit mitra, fasilitas kesehatan tingkat pertama, organisasi profesi kesehatan, serta mitra pelayanan kesehatan dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langsa menjelaskan aspek hukum pencegahan kecurangan pada Program JKN, mulai dari dasar hukum yang berlaku, sanksi administratif terhadap pelanggaran, hingga studi kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan sebagai pembelajaran untuk memperkuat kepatuhan dan integritas seluruh penyelenggara layanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola Program JKN yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari praktik kecurangan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.