Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, bersama jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, melaksanakan ekspose perkara secara virtual untuk membahas penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Aceh dan diikuti langsung oleh Plt Direktur dan Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Tindak Pidana Umum (A/Sesjampidum), serta Kasi Pidum Kejari Langsa beserta seluruh jajarannya.
Dalam ekspose tersebut, disampaikan dan dibahas secara mendalam mengenai permohonan Restorative Justice atas kasus yang melibatkan tersangka Suhairi Alias Dedek, yang diduga melakukan tindak pidana menurut pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Kedua pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Jampidum memberikan persetujuan atas permohonan Restorative Justice ini setelah melakukan penilaian komprehensif terhadap sejumlah unsur pendukung. Penilaian tersebut mencakup kesepakatan damai yang telah tercapai antara pihak korban dan tersangka serta adanya itikad baik dari tersangka untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penilaian ini menjadi dasar bagi keputusan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat dilakukan secara efektif dan adil.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan yang lebih humanis dengan memfokuskan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbelit. Dengan cara ini, proses hukum bisa berjalan dengan lebih cepat dan menghasilkan solusi yang tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pemulihan yang bermanfaat bagi semua pihak.
Keputusan Restorative Justice ini turut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian secara damai dan penuh tanggung jawab.
Ke depan, diharapkan pendekatan Restorative Justice dapat semakin dikenal dan diterapkan luas dalam sistem peradilan pidana di daerah ini, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil, cepat, dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan.