Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Erwin Siregar, S.H., M.H., melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana atas nama tersangka DA secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Aceh
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Jaksa Fasilitator, Muliadi, S.H., M.H., serta Mawardi, S.H., M.H.
Perkara tersebut merupakan tindak pidana terhadap anak sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian serta setelah terpenuhinya persyaratan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Aceh menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan, sekaligus mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Keberhasilan pengajuan permohonan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, pemulihan, serta hati nurani.
Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Langsa terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.